Alhamdulillah, Istriku Mendapatkan Keadilan - Sonny Septian - KIW💠KIW
KIW KIW
GAZA LIVE
wb_sunny

Daily News

Alhamdulillah, Istriku Mendapatkan Keadilan - Sonny Septian

Alhamdulillah, Istriku Mendapatkan Keadilan - Sonny Septian



Sonny Septian : Alhamdulillah, Istriku Mendapatkan Keadilan

ilov.eu.org
Cyber Media

Fairuz dan Sonny Septian.

Fairuz dan Sonny Septian.


ILOV.EU.ORG, ARTIS PESINETRON Sonny Septian meluapkan kebahagiaan pasca mengetahui hasil sidang putusan trio ikan asin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).



Dia bahagia karena luka hati sang istri Fairuz yang telah dipermalukan mantan suaminya Galih Ginanjar dan dua Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami terbayar sudah.

â€Å“Alhamdulillah, AllahuAkbar. Semua yang terjadi dalam hidup kita bergerak atas izin Allah SWT. Allah maha tau Allah maha adil Allah maha mendengar. Allah mengabulkan doa orang yang terdzalimi,” tulisnya lewat unggahan Instagramnya, Senin malam.

Dia bersyukur keadilan bisa didapat keluarganya. â€Å“Terimakasih ya Allah yang bersalah sudah kau nyatakan terbukti bersalah. Alhamdulillah istriku mendapatkan keadilan.

Masha Allah, perempuan hebatku. Insha Allah bidadari syurgaku,” lanjutnya.

Sonny berharap setelah ini tidak ada lagi orang yang memperkeruh. â€Å“Bismillah semoga gak ada lagi orang jahat yg berusaha memperpanjang permasalahan ini lagi. Atau membuka masalah baru. Pengadilan sudah memutuskan dan kebenaran akan selalu menang dan terungkap,” tegasnya.

Tak lupa dia menghaturkan terima kasih atas dukungan banyak pihak atas kasus ini. â€Å“Makasih teman-teman buat doa dan supportnya, sekarang kita tetap harus saling mendoakan supaya wabah Covid-19 ini segera berakhir, tidak ada lagi korban jiwa dan kehidupan kita jauh lebih baik dari sebelumnya. La hawla wala quwwata illabillah🙏🏻,” tutupnya.

Dalam persidangan, Pablo Benua dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, istrinya Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.

Hukuman ketiganya terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dakwaan sebelumnya. Dimana, Pablo dituntut 2 tahun 5 bulan, Rey Utami 2 tahun dan Galih dengan 3 tahun 6 bulan. (Saif/Wapmild)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar