RUU Perampasan Aset Dikebut Dalam Ruang Gelap: Draf Tertutup, Substansi Diduga Melemahkan!
Setelah mangkrak lebih dari satu dekade, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) akhirnya dijadwalkan untuk disahkan paling lambat Desember 2026. Namun, di tengah euforia percepatan ini, muncul kekhawatiran serius: DPR belum mempublikasikan draft RUU yang sedang dibahas. Publik sama sekali tidak bisa mengakses teks resmi, naskah akademik, maupun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar pembahasan. Keterbukaan yang dijanjikan ternyata hanya retorika, sementara proses pembahasan berlangsung di ruang gelap. Artikel ini akan mengupas tuntas dugaan pelemahan substansi RUU Perampasan Aset, potensi penghilangan pasal-pasal krusial, serta seruan Koalisi Masyarakat Sipil untuk segera membuka draf ke publik.
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset: Dari 2008 Hingga 2026
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2008 oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Namun, perjalanannya sangat panjang dan penuh liku. Pada 2014, RUU ini bahkan menjadi salah satu janji kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Nawacita. Namun, baru pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik dan draf resmi yang diserahkan ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Sayangnya, DPR periode 2019-2024 tidak pernah membahasnya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024. Pada 2025, DPR justru mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR, sehingga draf dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal. Pengambilalihan ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, tidak mempercepat tetapi justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023 yang sudah kompromistis dibanding draf awal PPATK.
"DPR mengklaim telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan. Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya."
Koalisi Masyarakat Sipil
Tiga Dugaan Pelemahan Substansi dalam Draf RUU Perampasan Aset Versi DPR
Berdasarkan kajian Koalisi Masyarakat Sipil, draf RUU yang beredar di internal DPR tertanggal 10 Juli 2026 mengandung setidaknya tiga kemunduran substansi dibandingkan draf pemerintah 2023. Berikut rinciannya:
1. Penghapusan Norma Illicit Enrichment (Kekayaan Tidak Sah)
Draf pemerintah 2023 pada Pasal 5 ayat (2) memuat ketentuan perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan ini dihapus dari draf versi DPR. Padahal, instrumen ini sangat penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya, seperti yang sering terungkap dalam LHKPN. Penghapusan ini diduga untuk melindungi kelompok tertentu dari jeratan hukum.
2. Pempersempitan Ruang Lingkup NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)
Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b dengan kondisi yang dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan. Namun, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika pelaku sudah diketahui tetapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan.
Berbeda dengan draf pemerintah 2023 yang pada Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan judi hasil daring. Kejelasan ini penting agar NCB benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana.
3. Kelembagaan Pengelola Aset yang Tidak Jelas
Draf pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai Pasal 50. Namun, draf DPR justru membongkar kejelasan ini dengan tiga persoalan:
- Lembaga pengelolanya tidak berwujud: Pasal 46 menyebut "Lembaga Pengelola Aset" seolah sudah ada, tanpa menjelaskan apa itu, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab.
- Inkonsistensi kewenangan: Pasal 50 dan 53 memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengelola aset, menciptakan potensi sengketa kewenangan.
- Tanpa mekanisme pengawasan: Tidak ada mekanisme pengawasan lintas lembaga yang jelas, sehingga aset rampasan berpotensi tercecer tanpa akuntabilitas publik.
Urgensi RUU Perampasan Aset: Mengapa Sangat Dibutuhkan?
Meskipun upaya perampasan aset telah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU, kelemahan dan kekosongan hukum membuat perampasan aset tidak maksimal. Perampasan aset dalam ketentuan eksisting sangat bergantung pada proses pidana, sementara belum ada mekanisme untuk menjangkau aset yang tidak diketahui pemiliknya atau aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024 menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang hasil korupsi tidak pernah kembali. Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor dan hanya 5 kasus yang memakai instrumen pencucian uang untuk melacak aset.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi kekuatan baru yang mumpuni untuk memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme NCB, sehingga pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
RUU Perampasan Aset dan Kejahatan Sumber Daya Alam
RUU Perampasan Aset juga sangat strategis untuk memberantas kejahatan sumber daya alam (SDA) yang selama ini hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara pemilik modal atau beneficial owner di baliknya tetap menikmati hasil kejahatan. Kejahatan perikanan, misalnya, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp101 triliun per tahun. Dengan RUU yang kuat, aset-aset hasil kejahatan SDA bisa dirampas, memutus rantai keuntungan dan menjangkau aktor utama.
Seruan Koalisi Masyarakat Sipil: Buka Draf, Perkuat Substansi!
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi anti-korupsi menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera bertindak. Berikut adalah tuntutan mereka:
- Segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal resmi DPR RI. Tanpa transparansi, potensi klausul yang melemahkan upaya pemulihan aset akan luput dari perhatian publik.
- Perkuat ketentuan illicit enrichment untuk memastikan aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan dapat dirampas, dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas.
- Pertegas ruang lingkup dan hukum acara NCB agar menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak bertuan.
- Rancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Dukung Pemberantasan Korupsi! Sebarkan artikel ini, gunakan tagar #BukaDrafRUUPerampasanAset dan #PerkuatPemberantasanKorupsi di media sosial. Suara publik adalah kekuatan untuk mendorong transparansi dan keadilan!
Kesimpulan: Selamatkan RUU Perampasan Aset dari Pelemahan!
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah instrumen penting yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, proses pembahasan yang tertutup dan dugaan pelemahan substansi dalam draf DPR mengancam efektivitas undang-undang ini. Masyarakat sipil, akademisi, dan seluruh elemen bangsa harus mengawal agar RUU ini lahir dengan substansi yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Jangan biarkan kepentingan segelintir orang menggagalkan instrumen pemberantasan korupsi yang sudah dinanti selama lebih dari satu dekade. Buka drafnya, perkuat pasalnya, dan wujudkan keadilan!
*Artikel ini disusun berdasarkan kajian Koalisi Masyarakat Sipil, data Indonesia Corruption Watch (ICW), dan pernyataan resmi Komisi III DPR RI. Informasi dapat berubah seiring perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
RUU Perampasan Aset Dikebut Dalam Ruang Gelap: Draf Tertutup, Substansi Diduga Melemahkan!
BAGIKANπ