Data PHK karena Corona | Bakal Permulus Pembahasan Omnibus Law - KIW💠KIW
KIW KIW
GAZA LIVE
wb_sunny

Daily News

Data PHK karena Corona | Bakal Permulus Pembahasan Omnibus Law

Data PHK karena Corona | Bakal Permulus Pembahasan Omnibus Law



Data PHK karena Corona Bakal Permulus Pembahasan Omnibus Law?

ilov.eu.org
Cyber Media



Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja.


ilov.eu.org, Di Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI memprotes data Kementerian Ketenagakerjaan tentang buruh yang terdampak pelemahan ekonomi karena virus corona. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan data tersebut tidak transparan dan tidak diklasifikasikan berdasarkan sektor-sektornya.

"Ini kami duga menyesatkan dan ada agenda lain di balik itu kalau digeneralisasi," ujar Said saat dihubungi Wartawan pada Senin, 13 April 2020.

Said curiga, data Kementerian ini akan digunakan oleh legislator untuk memuluskan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, dengan adanya data yang menunjukkan telah terjadi banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK imbas wabah tersebut, legislator akan menganggap rancangan undang-undang ini merupakan salah satu jalan keluar.

Apalagi, kata Said, poin dalam RUU tersebut memungkinkan pemerintah melonggarkan pelbagai peraturan bagi investor. Pasal-pasal di dalamnya, kata dia, juga bisa menjadi pembenaran bagi asosiasi pengusaha untuk meminta pemerintah segera menerbitkan rancangan beleid tersebut dalam situasi sulit.

"Kita lihat pasal-pasal di dalam omnibus law sama persis dengan yang diminta kalangan pengusaha saat ini," ujarnya.

Said meminta, Kementerian Ketenagakerjaan memilah data PHK dan jumlah karyawan dirumahkan menjadi dua kategori. Pertama, sektor pariwisata dan turunannya. Kedua, sektor manufaktur. Pemilahan ini penting untuk menunjukkan bahwa sektor yang paling terdampak virus corona adalah pariwisata.

Hal tersebut juga diharapkan dapat meredam kerisauan buruh terhadap efek yang ditimbulkan dari munculnya data itu.
Musababnya, ia memprediksi, data ini akan digeneralisasi oleh pengusaha di semua sektor untuk mengurangi THR dan pesangon.

Dikonfirmasi perihal pernyataan KSPI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bersuara. Pesan yang dikirimkan Tempo sejak Senin, 13 April, belum ia respons

Majalah Tempo edisi 11 April 2020 menulis, pekan lalu, jumlah pekerja terdampak virus Corona menurut data Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencapai 1,2 juta orang. Masing-masing daerah mencatat angka yang berbeda.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, misalnya, merekap, sebanyak hampir 50 ribu pekerja diliburkan dan dirumahkan. Sedangkan 5.047 orang lainnya terkena PHK.

Tak jauh beda dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada Senin, 6 Maret, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 191 perusahaan memecat sedikitnya 24 ribu pekerja. Sedangkan di Jawa Timur, 18 ribu pekerja dari 151 perusahaan terdampak karena pagebluk ini.

Di Ibu Kota, gelombang ini terasa lebih fantastis. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat sekitar 132 ribu pekerja dirumahkan. Sedangkan 30 ribu lainnya diberhentikan. Mereka yang terhantam imbas corona ini berasal dari 18.045 perusahaan.

Gelombang PHK memang menjadi momok baru di dunia selain virus yang menyerang itu sendiri. Organisasi Buruh Internasional atau ILO, pada Maret lalu, menyerukan agar dunia menggenjot program jejaring pengamanan sosial. Negara-negara juga diminta mengintervensi industri lewat kebijakan untuk menanggulangi besarnya lonjakan potensi penganguran.

ILO menaksir, pada masa awal, jumlah pengangguran di dunia bertambah 24,7 juta orang dari tahun lalu yang sebanyak 188 juta. Estimasi ini melampaui dampak krisis ekonomi 2008 yang kala itu hanya memicu pertambahan pengangguran sebanyak 22 juta orang.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar