Aturan Baru! Lewat Jalan Ini Harus Bayar Rp5.000 hingga Rp19.000 - KIW💠KIW
KIW KIW
GAZA LIVE
wb_sunny

Daily News

Aturan Baru! Lewat Jalan Ini Harus Bayar Rp5.000 hingga Rp19.000

Aturan Baru! Lewat Jalan Ini Harus Bayar Rp5.000 hingga Rp19.000


Aturan Baru! Lewat Jalan Ini Harus Bayar Rp5.000 hingga Rp19.000


Selama ini kita hanya tahu bahwa jalan berbayar hanya jalan tol. Untuk melewati jalan tersebut, kita harus mengeluarkan sejumlah dana. Besarannya beragam tergantung wilayah dan jenis kendaraan.

Namun, sekarang pemerintah Jakarta akan membuat jalan di beberapa titik di ibukota juga berbayar. Meskipun jalan tersebut bukan jalan tol yang katanya bebas hambatan. Kenyataannya, jalan tol juga enggak bisa lepas dari kemacetan.

Penerapan Jalan Berbayar

Pemprov DKI Jakarta akan membuat sistem electronic road pricing atau ERP alias jalan berbayar di luar jalan tol. Tarif yang akan diberlakukan mulai Rp5.000 hingga Rp19.000.

Kalau kamu lewat jalan tertentu kamu akan membayar secara elektronik. Regulasi detailnya sendiri masih belum diinformasikan. Aturan ini ditetapkan untuk mengatasi kemacetan. Terutama di jam sibuk.

Kawasan yang akan diberlakukan aturan ERP memiliki kriteria berikut ini:

1. Jalan atau kawasan sangat pada jam sibuk

2. Memiliki 2 jalur

3. Hanya dapat dilewati kendaraan dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk

4. Terdapat angkutan umum

Dari empat indikator di atas, sudah ada beberapa jalan yang termasuk dalam Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, di antaranya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said

Sejak kabar ini tersiar, masyarakat Jakarta dan sekitarnya menunjukkan respons pro dan kontra. Aturan ini hanya akan memindahkan kemacetan pada titik lain. Bukan mengurangi kemacetan secara jangka panjang. Ditambah, angkutan umum belum bisa sepenuhnya diandalkan.

Ada juga yang optimis kalau cara ini bisa mengurangi kemacetan dan mendorong orang untuk memilih naik transportasi umum. Kalau menurut kamu, gimana?

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar