Waduh Tarif PPh Baru 2023, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5% - KIW💠KIW
KIW KIW
GAZA LIVE
wb_sunny

Daily News

Waduh Tarif PPh Baru 2023, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Waduh Tarif PPh Baru 2023, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%


ini Bagi orang yang sudah memiliki penghasilan, membayar pajak penghasilan menjadi hal yang wajib dilakukan. Per tanggal 1 Januari 2023 lalu, pemerintah menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang baru. Kenaikan ini dilakukan untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio.

Setiap karyawan dikenakan pemotongan pajak untuk total penghasilan dalam 1 tahun. Penghasilan yang masuk perhitungan enggak cuma gaji pokok, tapi juga tunjangan lainnya yang kamu terima.

Besaran tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung jumlah penghasilan tahunan seseorang. Untuk itu, simak ketentuan tabel persentase tarif pajak penghasilan terbaru berikut ini:

Sebelumnya, penghasilan karyawan tidak kena pajak adalah Rp4,5 juta per bulan. Sekarang, menurut aturan baru, angka tersebut naik menjadi Rp5 juta per bulan. Jadi, kamu baru akan dikenakan pajak jika gaji bulanan kamu adalah Rp5 juta.

Simulasi Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Nanang merupakan seorang karyawan dengan gaji 5 juta per bulan. Penghasilan kotor dalam setahun mencapai Rp60 juta. Kebetulan Nanang belum menikah alis lajang. Maka, ia masuk kategori TK/0 dengan PTKP 54 juta. Berapa pajak penghasilan yang harus Nanang bayar?

Perhitungannya:

Penghasilan setahun

60.000.000

PTKP kategori TK/0

54.000.000

Penghasilan kotor per tahun - PTKP

60.000.000 - 54.000.000 = 6.000.000

Dari jumlah penghasilan bersih yang didapatkan Nanang sebesar Rp6 juta, berarti persentase potongan PPh Nanang adalah 15%

5% x 6.000.000 = 300.000

Maka, pajak penghasilan pribadi per tahun yang harus Nanang bayar adalah Rp300.000 per tahun.

Sementara buat kamu yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan bisa bebas dari pajak penghasilan. Uangnya bisa ditabung.☺️

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar